
JAKARTA (Lenteratoday) - Lebih dari 197.000 anak usia 11-19 tahun di Indonesia terlibat judi online, bahkan nilai total transaksinya mencapai Rp 293,4 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online, dengan 2,1 juta transaksi yang nilainya mencapai Rp 282 miliar.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi, yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat(26/7/2024).
Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun, melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp 3 miliar.
Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun, yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp 7,9 miliar.
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan.
Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun, yang melakukan deposit judi online senilai Rp 293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama, untuk itu PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Sebagai wujud komitmen dan kolaborasi, terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta hari ini.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting, dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.
Sumber: Antara/Editor: Ais