02 April 2025

Get In Touch

Kemenkumham Intruksikan Penerapan SIMAN di Seluruh Satker Dirjen Imigrasi

Salah satu materi yang disampaikan pada acarasosialisasi penerapan aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara versi ke 2 (SIMAN V2) dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang daidakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Salah satu materi yang disampaikan pada acarasosialisasi penerapan aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara versi ke 2 (SIMAN V2) dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang daidakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

KEDIRI (Lenteratoday) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mengintruksikan pada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Dirjen Imigrasi harus menerapkan aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara versi ke 2 (SIMAN V2) dalam pengelolaan dan pendokumentasian Barang Milik Negara (BMN).

Mengutip rilis yang dibagikan Humas Kantor Imigrasi Kediri, Minggu (28/7/2024), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko, mengatakan untuk menjalankan intruksi tersebut Kemenkumham telah menggelar sosialisasi penerapan aplikasi SIMAN V2 di Jakarta pada tanggal 23-28 Juli 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri yang akrab dengan sapaan Wima ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut dibuka langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi itu digelar di Hotel Mercure Kemayoran. Dalam kesempatan tersebut hadir seluruh Kepala Kantor Imigrasi seluruh Indonesia selaku operator BMN.

Dalam kegiatan itu Wida didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Reindy Slamet Yuniarto dan Pengelola BMN, Risky Diah Oktavianti.

Menurut Wima kegiatan tersebut terbagi beberapa sesi itu menghasilkan sejumlah usulan. Antara lain; usulan permohonan revisi Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) 2024, usulan permohonan percepatan revisi Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) 2025 dan usulan permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN.

Selanjutnya, usulan permohonan penghapusan BMN Berfungsi Khusus yang sudah tidak digunakan atau dalam kondisi Rusak Berat, dan usulan permohonan penghapusan Dokumen Keimigrasian Usang.

"Berdasarkan instruksi pimpinan, seluruh satuan kerja di lingkungan Dirjen Imigrasi harus menerapkan Aplikasi SIMAN dalam pengelolaan dan pendokumentasian BMN," ungkap Wima.

"BMN kini dapat diawasi dan dijaga bersama," tambahnya.

Bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, lanjut Wima, kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya dalam menunjang tugas dan fungsi Keimigrasian di wilayah kerja. "Sekaligus mendukung rencana Imigrasi Kediri yang akan diajukan peningkatan kelas Kantor dari kelas II menjadi kelas I," tutupnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi menekankan pentingnya Pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2024. Tujuan agar proses pengelolaan BMN menjadi lebih efisien, terdokumentasi secara digital karena terintegrasi dalam satu sistem.

Selain itu, menghadirkan keterbukaan publik sebab proses pengelolaan BMN dapat diawasi secara online oleh seluruh pihak, khususnya masyarakat. "Kegiatan ini bertujuan agar seluruh Satuan Kerja Keimigrasian, baik di wilayah Indonesia maupun Perwakilan Imigrasi di luar negeri dapat menyelenggarakan pengelolaan BMN yang akuntabel dan memadai," ungkap Sandi. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.