
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan perolehan kursi partai politik hasil Pileg DPR 2024, beserta calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 pada Rabu(31/7/2024) kemarin.
Penyebabnya, mendadak masuk gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI dari Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Banten.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru, dari salah satu partai politik. Maka dengan itu, rencana kami melakukan penetapan perolehan kursi partai politik belum bisa kami lanjutkan," kata anggota KPU RI Idham Holik setelah rapat pleno dibuka, Rabu(31/7/2024).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty dalam rapat pleno menyebutkan bahwa Bawaslu menghormati proses yang berlangsung, ketika KPU RI tidak dapat melakukan penetapan kemarin.
Dikutip situs resmi Mahkamah, gugatan Demokrat ke MK tercatat dalam akta pengajuan permohonan perkara (APPP) nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada pukul 10.51 WIB.
Idham menegaskan, KPU RI masih menunggu surat resmi dari MK mengenai hal tersebut. Sementara itu, perwakilan MK yang hadir dalam rapat pleno penetapan KPU RI kemarin menyebut bahwa pemohon masih memiliki waktu 3 hari, untuk memperbaiki permohonan.
Dikonfirmasi terpisah Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi masuknya gugatan Demokrat. Hal itu dianggap tidak masalah, meski sengketa hasil Pileg 2024 sudah pernah dibuka dan diputus MK pada 6-10 Juni 2024. Sebab, yang digugat Demokrat adalah hasil pemungutan/penghitungan suara ulang di Banten pasca-putusan sengketa di MK.
"(Gugatan ini) ditindaklanjuti sebagai perkara baru, karena (yang digugat adalah) Surat Keputusan (KPU atas) Penetapan Perolehan Suara yang juga baru," ujar Fajar.
Selain gugatan Demokrat, MK juga menerima APPP gugatan sengketa dari Partai Nasdem, untuk hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 pada hari ini.
Sumber: Kompas/Editor: Ais