13 April 2025

Get In Touch

Izin Rumah Ibadah Cukup Kemenag, PGI Singgung Kepala Daerah

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lenteratoday)-Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merevisi syarat perizinan pendirian rumah ibadah terus dikemukakan. Dia menyebut ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bakal dicoret.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom buka suara. Dia menilai hal itu tak menjamin menjadi mudah. Sebab, menurut pengalaman Gomar, kepala daerah juga punya peranan.

"Walau demikian hal ini belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah, karena kembali terpulang kepada kepala daerah, yang di banyak kasus menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk mengentertain konstituennya," ujarnya dikutip Minggu (4/8/2024).

Dia juga mengatakan hal itu sudah lama diusulkan lembaganya."Hal ini sudah lama diusulkan oleh PGI kepada Presiden, Menag dan Mendagri," kata Gomar.

Gomar menilai selama ini aturan mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB dinilai lembaga non negara namun mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatus negara," ujar Gomar.

"Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatus negara," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024) mengatakan, "Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada Muslim yang banyak dan mayoritas."

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yaqut menuturkan peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ia menyebut perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," katanya.

Kendati, Yaqut menilai masih akan ada potensi hambatan dalam mendirikan rumah ibadah meski peraturan tersebut disederhanakan, yaitu dari para kepala daerah yang tetap harus mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah.

Oleh karena itu, ia mengklaim para kader Gerindra harus menang dalam Pilkada 2024 agar pendirian rumah ibadah dapat lebih mudah.

"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang," tutur dia.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.