
JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan penguatan pengawasan barang impor di pelabuhan. Dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal atau Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor harus memperkuat pengawasan jalur masuk produk impor.
"Kita berharap kerja-kerja satgas melakukan pemusnahan, sidak yang ditujukan ke yang besar-besar, yang importir, terutama di pemeriksaan di pelabuhan dan kemudian berdampak terhadap kinerja industri manufaktur," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Febri mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri yang saat ini tengah berkontraksi akibat masifnya produk impor yang masuk ke pasar domestik.
Secara penuh pihaknya mendukung adanya Satgas Pemberantasan Impor Ilegal, dan berharap gugus tugas ini terus bisa berjalan, karena masih banyak potensi barang ilegal yang bisa ditemukan oleh satgas tersebut, mengingat adanya selisih cukup besar terkait data impor yang ada di dalam negeri dengan di luar negeri.
"Barang-barang ilegal yang ada jauh lebih banyak daripada yang berhasil dimusnahkan sampai saat ini," kata dia.
Satgas tersebut beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selanjutnya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sebelumnya, Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal mengekspose hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan sehingga diduga barang ilegal. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi