
KEDIRI (Lenteratoday) - Polemik PKB merembet ke Kota Kediri. DPC PKB Kota Kediri melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke Polres Kediri Kota atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, Senin (12/8/2024).
Ketua DPC PKB Oing Abdul Muid didampingi jajaran pengurus PKB dan anggota DPRD PKB Afif Fachrudin Wijaya dan Mujiono mendatangi Mapolres Kediri Kota. “Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota untuk laporan kita dipelajari nanti selanjutnya menunggu panggilan lagi, ” ujarnya kepada awak media.
Gus Muid –sapaan akrab Oing Abdul Muid– menambahkan ada 6 poin statemen dari Lukman Edi yang dipermasalahkan. Intinya Lukman Edi menuduh PKB tidak memiliki transparan dalam mengelola keuangan.
“Dan, menuduh Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar semena-mena dalam mengelola partai. Misal, mecat tanpa alasan,” ujar Gus Muid.
Dalam laporan kami juga melampirkan bukti-bukti link-link media dan bukti video yang merekam statemen-statemen dari Lukman Edi. “Masuknya ke ranah dugaan penyebaran berita bohong. Saya sangat berharap dari pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti dari laporan kita," katanya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi