15 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Tetapkan Anggaran Subsidi dan Kompensasi Rp 525 Triliun pada RAPBN 2025

Tangkapan layar Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2025.(foto:ist)
Tangkapan layar Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2025.(foto:ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah menetapkan anggaran subsidi dan kompensasi sebesar Rp 525 triliun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi dan kompensasi pada RAPBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 525 triliun.

"Anggaran tersebut bakal digelontorkan melalui dua jalur, yakni subsidi dan kompensasi energi serta subsidi non energi," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta, Jumat(16/8/2024).

Untuk subsidi dan kompensasi energi disiapkan pagu sebesar Rp 394,3 triliun, naik 17,8 persen dari pagu 2024 sebesar Rp 334,8 triliun.

Dana itu digulirkan untuk melanjutkan subsidi LPG tabung 3 kilogram, solar dan minyak tanah sekaligus memastikan ketepatan sasaran program.

Subsidi energi juga bakal disalurkan untuk dukungan listrik rumah tangga miskin dan rentan, serta transisi energi yang efisien dan adil.

Sementara subsidi non energi dialokasikan sebesar Rp 131,3 triliun, naik signifikan 35,5 persen dari Rp 96,9 triliun pada pagu tahun ini.

Anggaran itu utamanya disalurkan untuk fokus ketahanan pangan, yang membutuhkan dukungan pupuk subsidi.

“Karena kita mengalokasikan hingga 9 juta ton pupuk subsidi, naik dari 6-7 juta ton,” jelas Sri Mulyani.

Subsidi non energi juga disiapkan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah. Pemerintah sebelumnya menargetkan, untuk mengakselerasi 1 juta rumah yang diperuntukkan bagi MBR.

“Tahun depan mungkin ada target baru yang ditetapkan oleh pemerintahan presiden terpilih,” tambah Menkeu.

Selanjutnya, subsidi non energi disalurkan untuk memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani dan nelayan. Subsidi juga digulirkan untuk insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bentuk dukungan kepada sektor usaha.

Untuk diketahui, defisit RAPBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen atau Rp616,2 triliun. Pendapatan Negara ditargetkan sebesar Rp2.996,9 triliun, sementara Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp3.613,1 triliun.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.