04 April 2025

Get In Touch

MK Ubah Aturan Pilkada: Siapa Untung, Siapa Buntung?(Koran Rabu,21/8/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/08/21082024.pdf">

Parpol Tanpa Kursi Bisa Ajukan Cakada, Rumor DPR Anulir Putusan Mencuat

PUJA-PUJI mengalir usai Mahkamah Konstitusi atau MK mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.NDiketahui, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri Pilkada. Contohnya, Pilgub Jakarta. Saat ini, KIM Plus sudah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Mereka diprediksi akan melawan kotak kosong. Tapi dengan adanya putusan baru MK ini, sedikitnya ada 8 partai bisa mengajukan sendiri calonnya. Tapi apakah semuanya 'bahagia' dengan aturan baru itu? Rumor yang beredar, DPR bisa jadi menganulir putusan itu. Dan akan mengembalikan aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD. Langkahnya dengan mengajukan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Perppu potensi disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang baru, Supratman Andi Agtas, atas permintaan Presiden. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/08/21082024.pdf

[3d-flip-book id="193190" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.