
JAKARTA (Lenteratoday) -PDI-P mengaku tak gentar jika akhirnya tak ada partai politik yang merapat untuk berkoalisi pada Pilkada Jakarta 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengakui, idealnya PDI-P memang bekerja sama dengan partai politik lain, tetapi PDI-P siap mengusung calon seorang diri di Pilkada Jakarta, terlebih sudah ada putusan MK mengizinkan hal tersebut.
Deddy Sitorus mengatakan partainya masih membuka peluang kerja sama dengan partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk bersama mengusung calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Adapun KIM Plus meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lalu, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sangat membuka (kerja sama dengan partai di KIM Plus), kenapa tidak untuk gotong royong bersama, untuk rakyat Jakarta," kata Deddy saat ditemui awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa malam.
"Kan berteman dengan sebanyak-banyaknya orang, jauh lebih baik. Tapi, kalau tidak ada yang berkenan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian, kita akan berkoalisi dengan rakyat," kata Deddy di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.
Deddy berpandangan, masyarakat Jakarta ingin demokrasi tetap terjaga dengan alternatif calon kepala daerah banyak.
Menurut dia, hanya kalangan oligarki yang menginginkan pilkada hanya diikuti oleh satu pasang calon kepala daerah.
"Karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," kata Deddy.
"Ini kan cuma oligarki politik saja yang pengen cuma satu (pasangan), kotak kosong kan kira-kira seperti itu," ujar dia melanjutkan, dikutip Kompas.
Menurut rencana, PDI-P akan mengumumkan calon gubernur Jakarta yang akan diusung pada Sabtu (24/8/2024).
Untuk diketahui, PDI-P kini bisa mengusung calon gubernur Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai politik lain setelah MK mengubah UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini turun menjadi 7,5 persen sehingga PDI-P berhak mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Sebelumnya, pintu PDI-P untuk bertarung pada Pilkada Jakarta 2024 tertutup karena 12 partai politik lain kompak mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (*)
Sumber: Antara|Editor: Arifin BH