
SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 27 - 29 Agustus. Meski demikian sudah ada empat partai yang meminta informasi terkait dengan syarat pendaftaran Pilkada Jatim 2024.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan permintaan tersebut melalui helpdesk. Empat partai tersebut yaitu Partai Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan dan PKB.
Meski demikian Umam mengatakan bahwa belum ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang berkoordinasi terkait pendaftaran Pilgub Jatim. “Hanya saja, ada yang meminta informasi dari perwakilan parpol. Yang sudah mengonfirmasi empat parpol,” katanya Senin (26/8/2024).
Terkait dengan teknis pendaftaran, Umam memastikan bahwa KPU Jatim memakai PKPU yang baru. Yakni, perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah 2024. Dalam aturan baru, KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
“Dalam aturan itu, pencalonan tidak merujuk dari kursi parlemen 20 persen. Tetapi ambang batas perolehan suara sah pada Pileg 2024. Serta, batas umur cakada minimal 30 tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk Jawa Timur memakai ambang batas perolehan suara sah 6,5 persen. Karena penduduk daftar pemilih tetap di atas 12 juta jiwa.
Diketahui ada sebanyak 31.402.838 DPT Jatim pada Pemilu Februari lalu. Sementara untuk waktu pendaftaran, KPU Jatim membuka pukul 08.00-16.00 WIB pada 27-28 Agustus 2024. Sedangkan 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama. Mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pihaknya bersama 38 KPU Kabupaten/Kota saat ini tengah bersiap. Mengingat sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa pendaftaran akan dibuka mulai besok Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia menandaskan terkait dengan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa pasal dari Undang-Undang Pilkada, terdapat beberapa hal yang berbeda dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan PKPU perubahannya, yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Beberapa ketentuan yang disesuaikan di antaranya berkaitan dengan persyaratan pengusulan Bapaslon. khususnya dari jalur partai politik," paparnya.
Sebelumnya, syarat pengusulan Bapaslon menggunakan konversi hitungan perolehan kursi 20 persen melainkan menggunakan persentasi suara sah dari data penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketentuan lain yang diubah juga disebutkan oleh Aang yaitu penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan Paslon.
Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 22 September 2024. Dan saat itu usia yang ditetapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berusia 25 tahun.
Untuk diketahui, KPU Jatim akan membuka pendaftaran pada Selasa - Rabu, tanggal 27 - 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. (*)