10 April 2025

Get In Touch

KPU RI : 1.467 Pasangan Cakada Ikuti Kontestasi Pilkada Serentak 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

SORONG (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2024. Hal berdasarkan pendaftaran yang telah diterima selama 3 hari pendaftaran di seluruh Indonesia.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat berkunjung di Sorong, Papua Barat Daya, menyatakan bahwa proses pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus berjalan lancar.

"Selama tiga hari tersebut KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," katanya Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ada 37 provinsi yang menggelar Pilkada 2024 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," tuturnya.

KPU mengingatkan pada para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye. "Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. Hal ini sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.