10 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Beri Bantuan 3.070 Warga Tidak Mampu Bukan Penerima Bantuan Kemensos dan Dinsos Provinsi Jatim

Salah satu kegiatan penyaluran bantuan kepada warga miskin yang diadakan Dinsos Kota Kediri
Salah satu kegiatan penyaluran bantuan kepada warga miskin yang diadakan Dinsos Kota Kediri

KEDIRi (Lenteratoday) -Sebanyak 3.070 keluarga tidak mampu di Kota Kediri menerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) dari Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Dari jumlah 3.070 keluarga tidak mampu terinci, 488 warga lanjut usia dan 2.582 warga fakir miskin.

Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Budi Luhur mengatakan masyarakat penerima bantuan dari Dinsos adalah warga miskin yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinsos Provinsi Jawa Timur.

“DTKS adalah salah satu syarat bagi kami untuk mengeluarkan anggaran dalam memberikan bantuan sosial. Jadi untuk menerima bantuan sosial, warga haruslah terdaftar DTKS,” jelasnya.

Selain Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar ASLUT dan BPNTD, Paulus mengatakan pihaknya juga memberikan bantuan sosial kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan nominal Rp. 300.000 per bulan, orang dengan kecacatan berat (ODKB) mendapatkan Rp. 500 ribu per bulan.

Tak hanya itu, Paulus juga mengungkapkan untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, Dinsos juga memiliki dana belanja tidak terduga (BTT) atau bantuan yang tidak direncanakan.

“Misal ada warga yang sangat miskin, tapi tidak mendapatkan bantuan dari Kemensos, tidak masuk dalam BPNT dan sebagainya, maka bisa mengajukan kepada pimpinan daerah untuk mendapatkan bantuan sosial biaya hidup. Atau warga disabilitas yang meminta bantuan alat bantu juga bisa,” jelasnya.

Selain bantuan bagi warga miskin, Paulus mengatakan Dinsos juga memberikan bantuan bagi warga yang anggota keluarga meninggal dunia yaitu santunan kematian senilai Rp 2 juta. “Santunan kematian ini bisa di dapatkan, asalkan yang bersangkutan warga Kota Kediri, terdaftar di DTKS dan meninggal di Kota Kediri,”jelasnya.

Paulus juga mengatakan selain menyalurkan bantuan dari APBD, Dinsos juga mendampingi penyaluran bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan pada masyarakat, BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan Dinsos Provinsi Jawa Timur yang memberikan bantuan untuk Disabilitas.

“Kalau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Dinsos sifatnya hanya mendampingi. Mulai dari pendataan dan penyaluran langsung dilakukan pemerintah pusat atau provinsi sendiri,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Paulus juga menjelaskan berdasarkan angka di kemiskinan ekstrem, Kota Kediri memiliki 3002 warga miskin yang belum mendapatkan bantuan sama sekali atau yang masuk pada data kemiskinan ekstrem.

Jumlah tersebut, menurut Paulus telah dipadankan dan hampir seluruh warga dalam data tersebut telah menerima bantuan dari Pemkot Kediri, baik itu BPNTD maupun ASLUT di tahun 2024 ini.

“Dari 3002 data kemiskinan ektrem yang sudah kita padankan memang masih ada sekitar 20 orang yang belum menerima bantuan dan masih kita carikan solusi penyelesaian bantuannya karena yang bersangkutan miskin dan tidak masuk dalam DTKS,” ungkapnya.

Kedua puluh orang tersebut menurut Paulus tidak masuk dalam DTKS dengan berbagai macam alasan. Seperti yang bersangkutan merupakan pensiunan aparatur negara, hasil survei dari pemerintah melihat rumah yang bersangkutan mampu, terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki penghasilan UMR atau lebih, dan beberapa alasan lain.

“Karena terhalang aturan-aturan tersebut, kami kesulitan untuk membantu bukan karena tidak ada anggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi kasus yang baru saja terjadi di Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kota Kediri yang tengah ramai, Paulus mengatakan bahwa ia turut sedih dan berduka mendengar kasus tersebut. Paulus mengatakan keluarga korban sebelumnya hingga saat ini telah menerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos serta Jaminan Kesehatan dari Pemkot Kediri.

"Selain bansos yang sudah diberikan Kemensos, sesuai perda tentang pemberian santunan kematian maka ahli waris korban dapat mengajukan santunan kematian dan mendapatkan santunan kematian," pungkasnya (*)

Reporter: Gatot Sunarko

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.