04 April 2025

Get In Touch

KPU RI Ganti Lima Calon Anggota DPR dari PKB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengganti lima calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” bunyi dari salinan keputusan yang dikutip dari Antara, Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024) itu diketahui anggota DPR yang diganti berasal dari daerah pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion yang digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.

Kemudian, tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, yaitu Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Kemudian satu orang dari dapil Jawa Tengah II, yaitu Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Terkait putusan tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Kedua legislator PKB itu, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih. Gugatan dilayangkan pada Jumat (20/9/2024).

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.