21 April 2025

Get In Touch

Bupati Malang Mulai Cuti Besok, Wabup Ambil Alih Tugas Selama Dua Bulan

Bupati Malang, Sanusi, Selasa (24/9/2024). (Santi/Lenteratoday)
Bupati Malang, Sanusi, Selasa (24/9/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Bupati Malang, Sanusi, akan mulai menjalani cuti dari jabatannya pada 25 September 2024 besok. Cuti tersebut dilakukan selama dua bulan untuk mengikuti masa kampanye dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2024. Selama masa cuti, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, akan mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang.

"Saya akan kembali ke rumah asal, kembali ke desa di Gondanglegi Kulon. Nanti yang ingin bertemu saya, jangan ke rumah dinas, tapi silahkan ke kampung saya. Karena mulai besok saya akan menjadi warga biasa karena mengikuti kontestasi Pilbup Malang," ujar Sanusi, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (24/9/2024).

Sanusi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Malang jika ada program pembangunan yang belum terlaksana selama ia menjabat.

Sanusi menjelaskan, masa jabatannya sebagai Bupati hanya efektif selama empat tahun sejak dilantik pada Februari 2021. Kondisi tersebut diperparah oleh pandemi Covid-19 yang membatasi pembangunan di tahun pertama.

"Di tahun kedua, ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Baru tahun ketiga saya bisa mengurusi pembangunan, tahun 2024 habis di hari ini. Hari ini saya terakhir, besok cuti," tambahnya.

Sanusi juga menyampaikan, tugas sebagai Plt Bupati Malang akan dipegang oleh Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto. Dalam kesempatannya ini, Sanusi memberikan pesan kepada Didik agar memastikan kelanjutan program-program yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rencana kerja daerah berjalan sesuai target.

Menanggapi amanat tersebut, Didik Gatot Subroto menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas yang diberikan. Ia menegaskan, program-program yang belum terealisasi oleh Sanusi akan terus dikerjakan selama masa cuti berlangsung.

Didik juga menegaskan, meski proses pembahasan APBD 2025 dapat dilakukan selama masa cuti, penetapan final tetap harus menunggu kembalinya Sanusi dari cuti. "Kalau proses pembahasan kami masih boleh melakukan, tetapi penetapannya ya harus beliau (Sanusi), kan hanya dua bulan (cuti kerjanya)," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, membenarkan Sanusi akan melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 12 September 2024. Surat dengan nomor 100.1.4.2/34621/011.2/2024 itu menyebutkan masa cuti Sanusi akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 Oktober 2024. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.