05 April 2025

Get In Touch

Selain Kejadian Lagu 'Ini Rindu' KPU Kabupaten Blitar juga Halangi Wartawan Meliput Pengundian Nomor Urut Paslon

Kondisi lokasi pelaksanaan pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Blitar 2024 di salah satu hotel yang dijaga ketat, Senin(23/9/2024)
Kondisi lokasi pelaksanaan pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Blitar 2024 di salah satu hotel yang dijaga ketat, Senin(23/9/2024)

BLITAR (Lenteratoday) - Tidak hanya kejadian penampilan lagu 'Ini Rindu', ternyata KPU Kabupaten Blitar juga menghalangi wartawan meliput tahapan Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup dan Cawabup Blitar Pilkada 2024, Senin(23/9/2024) kemarin.

Proses pengundian berlangsung dengan kondisi pintu ruangan ditutup rapat, padahal masih ada sejumlah wartawan yang berada di luar gedung.

Ada empat wartawan yang hendak masuk ke dalam ruangan, untuk meliput pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup dan Cawabup Blitar Pilkada 2024. Diantaranya wartawan dari media Bangsaonline.com, Detikcom, RRI Malang dan ID Pos.

Saat meminta izin untuk masuk ke dalam gedung, seorang petugas keamanan dari KPU Kabupaten Blitar mengatakan bahwa kondisi di dalam sudah penuh sehingga wartawan yang berada di luar gedung dilarang masuk.

Selain itu, petugas keamanan itu juga beralasan jika id card khusus yang disediakan KPU Kabupaten Blitar sudah habis.

Saat itu, wartawan dari media Bangsaonline.com, Anna menegosiasi agar boleh masuk ke dalam ruangan hingga kemudian diizinkan masuk. Namun ketiga wartawan lainnya diantaranya dari Detikcom, RRI Malang dan ID Pos tetap dilarang masuk dan berapa di luar ruangan meski sudah menunjukkan kartu identitas pers dari medianya masing-masing.

"Kami diminta melakukan registrasi secara resmi di meja penerima tamu, menuliskan nama, asal media dan tanda tangan. Kemudian saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas bilang tidak tahu, karena id card media sudah habis. Kemudian saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu, apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh," ujar Fima Purwanti, jurnalis media Detikcom.

Aksi pelarangan ini pun mendapatkan kecaman dari Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori menurutnya aksi tersebut merupakan termasuk tindakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Sebagai Ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut, kalau memang aturannya ada id card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami," ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino ketika dikonfirmasi mengenai larangan wartawan masuk, untuk meliput pengundian nomor urut paslon.

"Terjadi miss komunikasi, sebenarnya sebagian yang masuk bergantian melihat kondisi ruangan," jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.

Sebelum ya diberitakan, KPU Kabupaten Blitar tidak hanya melarang wartawan masuk ruangan untuk meliput pengundian nomor urut paslon.

Juga ada kejadian penampilan lagu berjudul "Ini Rindu" yang identik dengan singkatan nama Paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu), hingga menimbulkan protes dari tim kampanye paslon Rijanto-Beky Herdihansah.

Bahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria langsung menghentikan penampilan lagu oleh band, serta memberikan teguran lisan kepada Ketua KPU, Sugino.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.