
MADIUN (Lenteratoday)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi DATUN) berhasil selamatkan aset tanah dan bangunan milik Negara. Tepatnya, milik PT. Kereta Api Indonesia ( PT. KAI ) daerah operasi 7 yang terletak di jalan Jawa Nomor 6 Kota Madiun, Jawa Timur.
“Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim pengacara negara di Kejari Kota Madiun dengan penghuni dan kuasa hukumnya, Alhamdulillah akhirnya aset tersebut pada hari ini dapat diserahkan kepada kami “ kata Kajari Kota Madiun Dede Sutisna, Kamis (26/9/ 2024).
Dede Sutisna menjelaskan berdasarkan perhitungan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 aset yang berhasil di selamatkan senilai Rp 2.274.240.000.
Kajari juga meminta kepada semua pihak yang masih menguasai aset negara dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan melawan hukum untuk segera mengembalikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang menguasai aset negara atau pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya ke negara,” tutupnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo / Co-Editor: Nei-Dya