07 April 2025

Get In Touch

Revisi UU Keimigrasian Disahkan, Petugas Dibekali Senjata Api

Dirjen Imigrasi KemenkumHAM Silmy Karim
Dirjen Imigrasi KemenkumHAM Silmy Karim

JAKARTA (Lenteratoday) - Usai disahkan revisi Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian, petugas Imigrasi bakal dibekali senjata api. Peraturan tersebut didasarkan pada risiko tingginya kerja kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Rilis Kantor Imigrasi Klas 2 Non TPI Kediri mengutip rilis Humas Dirjen Imigrasi Kantor Kemenkum HAM, Senin (30/9/2924) menyebutkan, risiko kerja tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya. Sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

“Sudah terjadi peristiwa tragis petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023 lalu, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September 2024 meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Selama Januari-September 2024 tercatat 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang fungsi keimigrasian sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentu dengan aturan sangat ketat,” lanjut Silmy.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Reporter: Gatot Sunarko,rls/ Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.