07 April 2025

Get In Touch

KPU Kota Kediri Fasilitasi Cetak Bahan Kampanye Paslon

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Roihatul Jannah.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Roihatul Jannah.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pihak KPU Kota Kediri menggelar rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan calon (paslon), untuk merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin(30/9/2024). Turut diundang Bawaslu, kepolisian, Satpol PP dan OPD Pemkot Kediri Bagian Perizinan.

Rilis KPU Kota Kediri menyebutkan komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Roihatul Jannah mengatakan masa kampanye ini diatur dalam PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Keputusan KPU No.1.363/2024 tentang Pedoman Teknis.

Seperti diketahui Pelaksanaan Kampanye yang dimulai 25 September-23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

"Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai Perwali Kediri No.42/2018," terang Roihatul Jannah.

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, imbuh komisioner yang akrab disapa Icha itu setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian, dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanye mereka.

"KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri yaitu dengan mencetakkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai Pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuan sesuai jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon," beber Icha.

KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai PKPU No.13/2024 serta Keputusan KPU No.1.363/ 2024.

"Selanjutnya KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri," tutupnya.

Reporter: Gatot Sunarko, Rls/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.