07 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal untuk Cegah Kerugian Negara

Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai melakukan apel gabungan untuk berantas peredaran cukai rokok ilegal di Surabaya.
Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai melakukan apel gabungan untuk berantas peredaran cukai rokok ilegal di Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, menggelar apel gabungan Gempur Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Kamis(3/10/2024). 

Giat tersebut dilakukan dalam rangka mengevaluasi, pengawasan yang telah berlangsung sejak 30 September 2024 lalu.  

Seperti diketahui, dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP, Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Kogartap III Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir rokok diduga ilegal itu bernilai Rp 2.035.500.000 dengan potensi merugikan negara mencapai Rp 1.100.350.000. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyebut bahwa operasi gabungan dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 188.45/486/436.1.2/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya.

"Satgas ini bentukan dari Pak Wali Kota Eri Cahyadi lewat Perwali Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya. Tujuannya untuk mengamankan pemasukan negara dari barang kena cukai, dimana dana tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat," kata Fikser.

Fikser menjelaskan, operasi gabungan yang dilakukan hingga, Jumat(4/10/2024) esok akan diperpanjang untuk memaksimalkan hasil dan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal. 

"Saat ini, kita sedang koordinasikan dengan Bea Cukai untuk memperpanjang waktu operasi gabungan. Nah, kalau waktunya panjang akan diluaskan lagi titik-titik wilayah operasinya," jelasnya.

Fikser juga menegaskan,Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen, memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.

"Selain itu, kita juga melakukan penertiban kepada stiker-stiker rokok yang ditempel dibeberapa sudut Kota Surabaya. Kita akan koordinasikan dengan Bea Cukai Sidoarjo apakah mereka sudah bayar atau belum. Sehingga Kota Surabaya ini akan semakin tertata," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan bahwa operasi gabungan yang dilakukan dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum. Apabila  penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.

"Dengan adanya operasi ini diharapkan mengurangi perbuatan masyarakat dalam mengedarkan rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena dana yang diambil, dipungut, dari rokok berupa cukai, PPN, maupun pajak rokok itu semuanya akan kembali kepada masyarakat juga," terang Rudy.

Rudi menambahkan dengan adanya satgas gabungan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya, menjadi salah satu upaya menekan kerugian negara dari cukai rokok. 

"Sudah kita buktikan dengan operasi gabungan ini tidak hanya menjangkau toko-toko kecil, tetapi kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebesar itu," tukasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.