
SEMARANG (Lenteratoday) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 yang merugikan masyarakat hingga Rp139,67 triliun. Entitas ilegal tersebut meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria merinci 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.
Sedangkan dari adanya entitas ilegal ini kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun. "Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024).
Sedangkan untuk 2024 hingga Agustus ini, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Terkait banyaknya entitas ilegal ini, maka Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.
Dedy menyebut pinjol ilegal menerapkan bunga dan denda yang tidak terbatas. Selain itu juga akses data nasabah bisa tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
"Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," ujarnya.
Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan hal ini tidak akan mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.
"Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.
Di sisi lain, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.
"Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," kata Dedy. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi