
KEDIRI (Lenteratoday) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kurun September-Oktober 2024 mendeportasi 2 Warga Negara Asing (JB) asal Belanda dan CB (Filipina). Keduanya diamankan dari tempat berbeda, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri dan bakal di dideportasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri, Adrian Nugroho saat jumpa pers dengan awak media di Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (9/10/2024), mengungkapkan penindakan terhadap kedua WNA karena melanggar hukum keimigrasian
Untuk kasus pertama, pelaku laki laki berkewarganegaraan Belanda berinisial JB, laki-laki berusia 38 tahun, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganegaraan Indonesia.
Bermula pada, 1 Oktober 2024, seorang WN Belanda berinisial JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri ke loket pelayanan warga negara asing (WNA) dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa izin tinggal yang dimilikinya telah lama berakhir dan ingin kembali ke negara asalnya. .
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang setelah menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian setelah menerima laporan tersebut melakukan pemeriksaan dan diketahui Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik JB Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada 17 Juli 2023 dengan masa berlaku 21 Juli 2023-21 Juli 2024.
“Menurut pengakuan JB memiliki istri J, berkewarganegaraan Indonesia di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JB meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya warga negara Belanda di Jombang. Dimana akhirnya mengantarkan JB melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.” kata Adrian Nugroho.
“Dari data keimigrasian JB, warga negara Belanda ini telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 (tujuh puluh dua) hari,” imbuh Adrian”
Berdasarkan keterangan bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan JB melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu : Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Pada 1 Oktober 2024, terhadap JB dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Untuk kasus kedua, pada 30 September 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat dugaan orang asing berinisial CB tinggal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pencarian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina. Diketahui bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri. Dikerahkan tim dari Seksi Inteldakim untuk datang melakukan pemeriksaan secara langsung yang bersangkutan.
Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan, diketahui
bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakui sebagai istri. Diketahui bersangkutan menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina.
“Untuk orang asing CB yang diduga sebagai warga negara Filipina telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di kediri.” papar Adrian Nugroho. Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan, menurut pengakuan CB dia pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di Korea Selatan. Kemudian pada 2006 masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. CB dan istrinya pernah tinggal di Surabaya kurang dari 1 (satu) tahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.
"Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua si istri di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri. “kata Adrian Nugroho.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bersangkutan memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit 6 (enam) bulan setelah pembuatan,” tambah Adrian Nugroho.
Berdasar keterangan yang bersangkutan, dan barang bukti yang dikumpulkan kemudian dianalisa, perbuatan orang asing yang diduga warga negara Filipina berisial CB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yakni: “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Pada tanggal 2 Oktober 2024, terhadap CB telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri selama proses pemeriksaan berlangsung. Menanggapi pertanyaan dari rekan jurnalis terkait cara menghubungi kantor imigrasi kediri
untuk menanyakan tentang layanan keimigrasian dan pengaduan tentang orang asing.
Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian, Reza Anugerah menjawab bisa menghubungi nomor telepon (0354)-688307, nomor Whatsapp : 081133378384, atau di media sosial kami di Instagram : @imigrasi_kediri, di twitter : @imigrasi_kediri juga di tiktok : imigrasi_kediri dan di facebook : Imigrasi Kediri. Insya Allah semua media sosial kami aktif dan akan menanggapi setiap pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. (*)
Reporter” Gatot Sunarko | Editor: Lutfiyu Handi