
SURABAYA (Lenteratoday) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mnerapkan aturan pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin tidak bisa dilaksanakan pada akhir pekan maupun tanggal merah. Peraturan tersebut diteken langsung Menag Yaqud.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman. Salah satunya KUA Kutawaringin di akun media sosialnya pada Jumat 11 Oktober 2024.
Dalam unggahannya, mereka menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai tahun depan atau 2025. "Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja," ucapnya dalam unggahan pada Sabtu (12/10/2024).
PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan diantaranya mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah. Seperti pada pasal 16 ayat (1) yang menyatakan Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Kemudian pasal (2) menyatakan Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. (*)
Sumber : Pikiran rakyat | Editor : Lutfiyu Handi