12 April 2025

Get In Touch

Cek Pencetakan Surat Suara untuk Pilkada, Ketua KPU Tergat Selesai 21 Oktober

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin (kiri), bersama anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, menunjukkan surat suara yang sudah selesai dicetak di pabrik percetakan PT Antar Surya Jaya, di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (17/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin (kiri), bersama anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, menunjukkan surat suara yang sudah selesai dicetak di pabrik percetakan PT Antar Surya Jaya, di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (17/10/2024). ANTARA/Donny Aditra

SURABAYA (Lenteratoday) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengecek langsung pencetakan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di percetakan PT Antar Surya Jaya, di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (17/10/2024).

Pengecekan ini untuk memastikan kualitas logistik sesuai dengan hasil yang diharapkan dan tepat waktu. Selain itu juga ditargetkan paling lama selesai pada 21 Oktober mendatang dan pengiriman paling lama sehari setelahnya.

"Jadi langkah ini untuk mengantisipasi kesalahan percetakan, kualitas gambar, dan tata letak yang katakanlah kurang maksimal, maka inilah fungsi kami melakukan supervisi dan datang langsung ke percetakan," kata Afifuddin yang didampingi Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.

Afifuddin mengatakan pabrik tersebut akan memproduksi logistik untuk kebutuhan surat suara provinsi di empat wilayah, yakni Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Tengah, dan Gorontalo.

Dia menandaskan bahwa KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu sehingga proses pendistribusian ke daerah-daerah bisa berjalan lancar sebelum hari pemungutan suara.

Dia juga akan meninjau secara bergilir di pabrik-pabrik yang memproduksi surat suara di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi kesalahan sekecil apapun.

Sementara itu, proses pencetakan di empat provinsi tersebut ditargetkan paling lama selesai pada 21 Oktober mendatang dan pengiriman paling lama sehari setelahnya. Sedangkan jumlah total yang dicetak untuk provinsi itu sebanyak 12.987.616 surat suara.

Pada 27 November mendatang, masyarakat di seluruh Indonesia secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap kabupaten, kota, maupun provinsi.

Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.