3 Hakim PN Surabaya Diringkus, Hukuman Jadi 5 Tahun Bui
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31). Sebanyak 4 orang pun resmi dijadikan tersangka. Ironisnya, 3 diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang memberikan vonis bebas. Sementara satu orang lagi adalah pengacaranya bernama Lisa Rahman. Mahkamah Agung (MA) juga telah membatalkan putusan bebas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/10/24102024.pdf
[3d-flip-book id="201479" ][/3d-flip-book]