11 April 2025

Get In Touch

Belum Ada SK Wali Kota Palangka Raya, Jalan Banteng Belum Resmi Diakui

Jalan Banteng yang belum diakui, karena belum ada SK Wali Kota Palangka Raya.
Jalan Banteng yang belum diakui, karena belum ada SK Wali Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Nama Jalan Banteng belum dapat diakui secara sah, karena belum ada SK Wali Kota Palangka Raya yang mengesahkannya. Hal ini menimbulkan keresahan warga, yang tinggal di wilayah tersebut.

Merespon masalah ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menjelaskan bahwa nama jalan harus memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota untuk dapat diakui.

“Setelah ada SK dari Wali Kota Palangka Raya mengenai penetapan nama jalan, barulah nama Jalan Banteng dapat diakui. Namun sampai saat ini SK tersebut belum ada,” papar Sabirin, Jumat(25/10/2024).

Ia melanjutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di Jalan Banteng, masih beralamatkan Jalan Badak Ujung.

Namun Sabirin memastikan jika Disdukcapil tetap melayani kebutuhan administrasi masyarakat, namun penamaan Jalan Banteng belum dapat digunakan secara resmi.

“Administrasi masyarakat tetap kami layani, namun penggunaan nama Jalan Banteng belum dapat kami akui karena belum ada SK penetapan nama jalan tersebut,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa perubahan alamat pada KTP dan KK warga di wilayah tersebut, akan dilakukan jika SK penetapan nama Jalan Banteng sudah diterbitkan.

Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini sedang memproses penetapan nama-nama jalan baru, demi ketertiban administrasi. Hal ini mengacu pada surat Pj Wali Kota Palangka Raya nomor 100/373/bag.Pem/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, yang mengatur administrasi penamaan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

"Kami dari Disdukcapil Kota Palangka Raya siap merubah data alamat, sepanjang ada penetapan resmi nama Jalan Banteng nantinya,” pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.