
BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 770 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Blitar, mengalami kredit macet dengan nilai total mencapai sekitar Rp 4,3 miliar.
Mengacu pada keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto mengatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis), terkait pelaksanaan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.
"Kami belum tahu isinya (aturan) seperti apa, tahu info itu juga dari berita dan sudah diteken PP-nya oleh Presiden. Isi PP seperti apa, yang bisa dihapus seperti apa, kami masih menunggu petunjuk," kata Juyanto belum lama ini dikutip, Selasa(12/11/2024).
Juyanto mengatakan isi PP itu akan menjadi acuan, untuk menentukan sikap daerah terhadap kebijakan tersebut.
"Kalau sudah ada petunjuk terkait PP itu, akan kami sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan menentukan sikap terhadap program tersebut," ujarnya.
Namun, pihak Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar sudah memiliki data jumlah UMKM yang mengalami kredit macet. Sesuai data yang ada, dari total 22.094 UMKM sebanyak di Kota Blitar 770 diantaranya mengalami kredit macet dengan nilai total mencapai Rp sekitar 4,3 miliar termasuk utang pokok dan bunga.
"Kami data sudah ada (UMKM yang mengalami kredit macet). Tapi, masih menunggu juknis terkait program itu," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada, Selasa(5/11/2024).
Kebijakan tersebut mengatur penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang. Rencananya, kebijakan penghapusan utang akan diberikan kepada satu juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra