03 April 2025

Get In Touch

Terkecoh Paman Birin (Koran Rabu,13/11/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/11/13112024.pdf">

Jadi Tersangka KPK, Hilang, Pimpin Apel dan Kini Menang Praperadilan

PENGADILAN Negeri (PN)Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah karena sewenang-wenang. Pertimbangan hakim diantaranya, KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. Sahbirin juga tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Sementara terkait dalil KPK bila Paman Birin kabur juga dimentahkan karena tidak diterbitkan DPO. Komisi anti-rasuah pun mengaku kecewa karena dua alat bukti diklaim telah terpenuhi. Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025 bak drama penuh plot twist. Diawali, saat Sahbirin diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Dia diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Kejutan datang setelah sekitar satu bulan tak ada penahanan dan KPK menyatakan Paman Birin hilang alias kabur. Tiba-tiba, dia muncul dalam apel pagi pegawai Pemprov Kalsel pada Senin (11/11/2024). Puncaknya, bertepatan dengan hari ulang tahun Paman Birin ke-57 pada Selasa (12/11/2024) status tersangkanya gugur. KPK terkecoh dan akademisi menilai insting pemberantasan korupsinya makin luntur. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/11/13112024.pdf

[3d-flip-book id="204270" ][/3d-flip-book]

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.