04 April 2025

Get In Touch

Tim Pemenangan Paslon RINDU Akan Gugat KPU Blitar Setelah Tiadakan Debat Ketiga

Ketua Tim Pemenangan Paslon RINDU, M Rifai.
Ketua Tim Pemenangan Paslon RINDU, M Rifai.

BLITAR (Lenteratoday) - Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) akan menggugat KPU Kabupaten Blitar, karena meniadakan debat publik ketiga Pilkada 2024.

Seperti disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon RINDU, M. Rifai pihaknya sangat kecewa dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar, meniadakan debat publik ketiga yang dijadwalkan, Senin 18 November 2024 mendatang.

"Keputusan ini (KPU Kabupaten Blitar) sepihak, tidak ada koordinasi sebelumnya dengan paslon," ujar Rifai, Jumat (15/11/2024) malam.

Rifai menegaskan keputusan ini sangat merugikan Paslon RINDU, karena itu pihaknya akan menggugat KPU Kabupaten Blitar dengan tindak pidana pemilu.

"Dimana seharusnya masyarakat bisa mengetahui dan menilai, paslon yang akan mereka pilih melalui debat publik ini," tegasnya.

Bahkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan awal antara KPU Kabupaten Blitar dengan petugas penghubung (LO) paslon. Jika debat publik ketiga, akan digelar di salah satu stasiun televisi di Surabaya.

"Selain merugikan Paslon RINDU dan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan KPU Kabupaten Blitar ini," ungkap politisi dari PKB ini.

Oleh karena itu ditambahkan Rifai pihaknya akan segera membicarakan rencana gugatan ini dengan Tim Advokasi Paslon RINDU, untuk menyusun laporan sekaligus gugatan ke Bawaslu dan DKPP.

"Besok, InsyaAllah akan kami sampaikan laporan dan gugatan Paslon RINDU ke Bawaslu dan DKPP. Bila diperlukan, akan dikirim langsung ke Jakarta agar bisa segera ditindaklanjuti," imbuh pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini.

Seperti diketahui, setelah ricuh dan dihentikanya debat publik kedua oleh KPU Kabupaten Blitar pada 4 November 2024 lalu.

Melalui surat no: 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 tertanggal 15 November 2024,
disebutkan berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor : 0661/PK.01-BA/3505/2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor 1327 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Disampaikan kepada pasangan calon nomor urut 1 (Rijanto-Beky Herdihansah) dan pasangan calon nomor urut 2 (Rini Syarifah-Abdul Ghoni), bahwa debat publik/terbuka ketiga Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar ditiadakan. Isi surat yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino. (*)

Reporter: Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.