
JAKARTA (Lenteratoday) - Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Sidang pembacaan tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Adapun, jadwal pembacaan tuntutan itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 28 November 2024.
Dalam sidang tersebut, Hakim Eko menjadwalkan pembacaan tuntutan Harvey digelar pada 9 Desember 2024. "Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan udah, tuntutan," kata Hakim Eko.
Untuk informasi, Harvey Moeis Harvey selaku perwakilan PT Refund Bangka Tin (RBT). Ia didakwa mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter. Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim. (*)
Sumber : okezone | Editor : Lutfiyu Handi