03 April 2025

Get In Touch

Catat! Merokok di Malioboro Kini Didenda hingga Rp 7,5 Juta

Catat! Merokok di Malioboro Kini Didenda hingga Rp 7,5 Juta

YOGYAKARTA (Lenteratoday)- Mulai tahun ini pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro akan dikenai sanksi dengan denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.

Kebijakan ini diambil setelah Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pengunjung kedapatan merokok di kawasan tersebut sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk mendukung kebijakan ini. Pada bulan Januari, Satpol PP mulai menggelar sosialisasi mengenai sanksi yustisi ini.

“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR (Kawasan Tanpa Rokok) juga akan dipertegas,” ujar Octo, dikutip Sabtu (11/1/2025). 

Satpol PP berencana meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya sosialisasi yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Ahmad.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro agar menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Sebagai alternatif, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.