03 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri-Tokoh Agama Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak Tingkat Nindya

Pemkot Kediri bersama perwakilan tokoh agama menandatangani komitmen dan deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)
Pemkot Kediri bersama perwakilan tokoh agama menandatangani komitmen dan deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)

KEDIRI (Lenteratoday) -Pemerintah Kota Kediri (Pemkot) bersama perwakilan tokoh agama menandatangani komitmen dan deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola RIRA, Selasa (21/1/2025).

Kegiatan yang digagas Bagian Kesra bersama Gugus tugas Kota Layak Anak Pemerintah Kota Kediri tersebut diselenggarakan sebagai upaya mewujudkan KLA yang sebelumnya tingkat Madya menuju tingkat Nindya.

Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk mewujudkan RIRA di Kota Kediri. Antara lain; memperkuat peran rumah ibadah, menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas rumah ibadah, menyediakan sarana prasarana, melibatkan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan RIRA dan banyak lagi.

Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainudin menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipenuhi menuju KLA tingkat Nindya. Salah satu adalah ketersediaan RIRA.

"Hingga saat ini sudah ada 6 rumah ibadah yang di SK kan menjadi RIRA,” jelasnya. Selanjutnya akan dikembangkan untuk tempat ibadah lain menjadi RIRA.

Konsep RIRA ialah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah, menjadi tempat belajar dan melakukan aktivitas positif lain sesuai kebutuhan anak.

Di dalam pengelolaan RIRA, Jainudin menambahkan ada sebuah keharusan yang harus dipenuhi. Yaitu sekurang-kurangnya dua orang pengelola RIR harus sudah tersertifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).

Pemkot Kediri membantu para pengelola tempat ibadah untuk bisa tersertifikasi KHA dengan melakukan media belajar melalui e-learning milik Kementerian PPPA. Para pengelola rumah ibadah bisa belajar dan memahami hak anak dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian PPPA.

Kegiatan ini menghadirkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, Perwakilan pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak meliputi takmir masjid, pimpinan gereja dan pimpinan pura.

Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.