03 April 2025

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Potong Anggaran Perjadin di 32 OPD 

Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak

PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memangkas anggaran Perjalanan Dinas (perjadin) sebesar 50 persen terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Camat.

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tumbak, menjelaskan pemangkasan rekening Perjadin sudah dilakukan saat penyusunan anggaran pada Desember 2024 dan Januari 2025 lalu.

"Sebenarnya masih ada pemangkasan lainnya yang dilakukan oleh kementerian atau instansi vertikal melalui Kemenkeu dari dana transfer," papar Arbert, Jumat (7/2/2025).

Namun terkait jumlahnya, ia mengatakan tidak dapat memberikan rincian berapa nominal anggaran yang dipangkas tersebut. Hal ini karena karena sudah dalam bentuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD di lingkup Pemkot Palangka Raya.

Lebih lanjut Arbert menjelaskan jika potongan anggaran Perjadin tersebut berlaku di 32 OPD di lingkup Pemkot Palangka Raya yang mempunyai agenda Perjadin. Sementara anggaran yang dipotong tersebut akan dialokasikan dengan prioritas untuk belanja barang dan jasa.

"Adapun 32 OPD yang memiliki Perjadin, termasuk Camat, mendapat potongan 50 persen Perjadin yang akan dialihkan untuk belanja barang dan jasa," ungkapnya.

Diterapkannya pemotongan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran, yang salah satunya dengan cara memotong biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen.

"Dengan diterapkannya pemangkasan anggaran ini, diharapkan biaya operasional pemerintah, baik pusat maupun daerah, berjalan efisien dan dialokasikan bagi kebutuhan yang menjadi prioritas," pungkasnya.

Reporter : Novita/Co-Editor: Nei-Dya
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.