03 April 2025

Get In Touch

Dirut Anak Usaha jadi Tersangka Korupsi Rp 193,7 Triliun, Pertamina Jamin Pelayanan Normal

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.(foto:ist/dok.Ant)
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.(foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) – PT Pertamina (Persero) menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat, meliputi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG berjalan normal. Meskipun sejumlah pimpinan anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

“Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat, menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso seperti dirilis Antara, Selasa(25/2/2025).

Lebih lanjut, ditanya apakah Pertamina akan segera menunjuk pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, karena Ramadhan dan Idul Fitri sudah di depan mata. Fadjar menyampaikan perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian.

PT Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, yang merupakan ujung tombak distribusi energi ke masyarakat.

“Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada ditempat maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Pth),” katanya.

Fadjar juga menyatakan bahwa Pertamina menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Pertamina juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar, dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Ia pun menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen, sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Seperti diberitakan, pada Senin(24/2/2025) malam, Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP).

Selanjutnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (RJ).

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.