
BANDUNG (Lentera) - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bakal memanggil dan menegur Wali Kota Depok, Supian Suri terkait kebijakan mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.
"Tanggal 8 April akan kita undang Bupati, Wali Kota, termasuk Wakil Wali Kota Depok. Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," kata Dedi kepada wartawan mengutip CNN Indonesia, Rabu (2/4/2025).
Dedi mengatakan pihaknya juga akan memberikan teguran kepada Supian, buntut kebijakan yang dikeluarkannya tersebut.
"Iya teguran dulu, kan wali kota baru jadi masih latihan," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.
Supian mengungkapkan beberapa hal jadi pertimbangan di balik keputusannya tersebut, seperti faktor kepemilikan kendaraan oleh ASN hingga sebagai jaminan agar ASN bisa cepat kembali ke Depok usai mudik ke kampung halaman.
Ia juga menyampaikan terkait risiko hilang atau kerusakan pada mobil dinas saat digunakan mudik, menjadi tanggung jawab dari ASN yang menggunakannya.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan sanksi yang akan diterima ASN jika mudik menggunakan mobil dinas.
"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Wamendagri, Bima Arya di Masjid Istiqlal, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara, sehingga penggunaan mobil dinas itu semestinya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik.
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," tutur dia.
Editor: Arief Sukaputra