13 April 2025

Get In Touch

4 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Jombang Ditangkap

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, saat rilis penangkapan 4 tersangka kasus pengeroyokan di Mapolres Jombang, Kamis (10/4/2025) (sutono)
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, saat rilis penangkapan 4 tersangka kasus pengeroyokan di Mapolres Jombang, Kamis (10/4/2025) (sutono)

JOMBANG (Lentera) – Petugas Polres Jombang meringkus empat pemuda tersangka pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur.

Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Minggu 23 April 2025 dinihari, saat bulan Ramadan.

Keempat tersangka itu masing-masing Fajar Wahyu Wiguna (24), warga Desa Karangmojo, Plandaan, Jombang; Fareal Anargiya alias Payeng (19), warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan.

Kemudian Dewa Gilang Pamungkas (21), warga Desa Karangmojo, Plandaan, dan Iqbal Maulana (19), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, semula pihaknya mengamankan 7 orang terduga pengeroyokan. Namun setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dari tujuh orang yang kami amankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut di Mapolres Jombang, Kamis (10/4/2025).

Korban pengeroyokan sendiri bernama Ferdi Angga Saputra (19), warga Jombang. Ia menjadi sasaran aksi kekerasan oleh gerombolan bermotor yang konvoi keliling kota.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan, pengeroyokan bermotif dendam. Yakni salah satu tersangka memiliki dendam terhadap korban.

Kelompok tersebut melakukan konvoi dan mencari sasaran hingga akhirnya berpapasan dengan korban di Jalan Pattimura Jombang.

“Saat berpapasan, mereka langsung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban,” jelasnya.

Peristiwa bermula ketika Ferdi dan tiga temannya pulang usai membeli makanan sahur di kawasan Jombang Kuliner.

Saat melintas di simpang empat SMA 2 Jombang, mereka berpapasan dengan konvoi sepeda motor liar. Sekitar 50 meter sebelum tiba di rumah, motor yang dikendarai Ferdi ditendang hingga jatuh, sementara tiga temannya berhasil melarikan diri.

Ferdi menjadi bulan-bulanan belasan pemuda bermotor, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang. Aksi tersebut sempat direkam warga dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.