
JOMBANG (Lentera) - Polisi menangkap pencuri mobil Suzuki Ertiga dengan modus jadi juru parkir (jukir) di warung makan di Desa Janti, Mojoagung, Jombang.
Pelaku bernama Suprayitno (55), warga Desa Selorejo, Mojowarno, Jombang ditangkap di Desa Brikang, Kecamatan Menganti, Gresik berikut barang bukti mobil Ertiga abu-abu metalik bernopol S 1812 YZ.
Adapun korban dari ulah tersangka adalah Ahmad Kafani Hasan (74), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang pada Jumat (11/04/2025).
Saat itu, pemilikk Ertiga yang juga pensiunan guru tersebut sedang santap di Rumah Makan Hj Sumarni Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, bersama istrinya setelah berbelanja peralatan jahit. Sehari-hari korban memang pengusaha perlengkapan jahit.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku merupakan penjahat kambuhan, dua kali residivis atas kasus penipuan dan pencurian.
"Pelaku baru keluar penjara pada November 2024. Dia residivis dua kali di Mojokerto dan Gresik. Baru keluar bulan 11 tahun lalu," ujar AKP Margono saat press release pengungkapan kasus ini di Polres Jombang, Sabtu (12/04/2025).
Dikatakan AKP Margono, modus operandi pencurian mobil ini adalah pelaku berpura-pura jadi juru parkir (jukir).
Bermula ketika korban memarkir mobil miliknya di depan warung dan kemudian masuk ke dalam warung. Begitu duduk di kursi dalam warung, ia didatangi Suprayitno.
Pelaku Suprayitno dengan sopan meminta kunci mobil kepada Kafani, dengan alasan mau meluruskan posisi parkir mobil, yang disebutnya agak miring. Begitu menerima kunci, pelaku melarikan mobil ke selatan atau arah Mojowarno.
"Tersangka memang sudah standby di warung itu dan memantau korbannya. Mungkin pelaku memastikan korban sudah berumur sehingga mudah diperdaya," kata Margono.
Korban yang kaget mobilnya dicuri, segera meminta istrinya menghubungi Radio Suara Surabaya. Efeknya, pencurian itupun viral di media sosial.
Seorang netizen yang melihat mobil Ertiga sesuai ciri-ciri yang disebar di medsos sedang melintas di Gresik. Ia lantas membuntuti mobil tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari penguntitan itu, mobil Ertiga berhenti di sebuah rumah di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang bersama Polres Gresik segera meluncur ke rumah tersebut.
Mobil berhasil ditemukan, dan pelaku juga ditangkap. "Pelaku sembunyi di belakang rumah, tempat penggilingan gabah atau padi," ungkap Margono.
Diungkapkan Margono, rumah tersebut merupakan salah satu rumah istri kedua dari Suprayitno.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Jombang. Pelaku diherat Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pemilik mobil, Kafani bersyukur atas ditemukannya kembali mobil miliknya. Mobil keluaran tahun 2016 tersebut diserahkan oleh polisi kepada Kafani, di Mapolres Jombang (Sabtu 12/4/2025).
"In merupakn pertanda polisi serius dalam menangani pencurian mobil saya. Terima kasih kepada petugas Polsek Mojoagug, Polres Jombang dan Polres Gresik," kata Kafani, usai menerima kembali mobilnya di Mapolres Jombang.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH