05 May 2025

Get In Touch

Bupati Sidoarjo Cabut Larangan Pembelajaran di Luar Kelas, Ini Aturannya

Bupati Sidoarjo, Subandi memperbolehkan sekolah menggelar pembelajaran di luar kelas (ODL) lagi.
Bupati Sidoarjo, Subandi memperbolehkan sekolah menggelar pembelajaran di luar kelas (ODL) lagi.

SIDOARJO (Lentera) - Bupati Sidoarjo, Subandi resmi mencabut larangan pembelajaran di luar kelas atau Outdoor Learning (ODL), meski diperbolehkan ada aturan yang harus dipatuhi murid dan sekolah.

Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025. SE tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (ODL) di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dicabut, digantikan dengan SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 ditandatangani 2 Mei 2025 tersebut.

”Berdasar data BMKG, kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” ujar Subandi disela kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Subandi, dengan dicabutnya larangan tersebut memungkinkan sekolah yang peserta didiknya memerlukan kegiatan ODL dipersilahkan. Baik satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak dan raudhatul atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.

Aturan-aturan pembelajaran di luar kelas atau  ODL, untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu sebagai berikut:

Pertama, pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya. 

Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo. 

Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut. Di antaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan.

"Selain itu, sekolah melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Juga, menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan," tegasnya. 

Sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, yang tidak kalah penting ialah menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang. Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik.

”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tambah Bupati Subandi.

Dengan adanya surat edaran No. 400.3/4611/438.5.1/2025 yang berlaku sejak 2 Mei 2025, diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya.

”Untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi.

Reporter: Teguh/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.