04 May 2025

Get In Touch

Langgar Aturan Transfer Data ke China, TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun

Logo TikTok di Kantor Los Angeles, Amerika Serikat. (foto:ist/dok.Ant/Xinhua)
Logo TikTok di Kantor Los Angeles, Amerika Serikat. (foto:ist/dok.Ant/Xinhua)

IRLANDIA (Lentera) - TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp 9,8 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia pada, Jumat (2/5/2025), karena melanggar aturan privasi Uni Eropa dan menjadikannya salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).

Mengutip Antara, Sabtu (3/5/2025) putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mendapati bahwa platform milik China itu telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke China di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.

Denda itu merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp 13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp 22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.

DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance gagal menerapkan perlindungan yang memadai, terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.

“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.

“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.

TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan, bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.