13 May 2025

Get In Touch

ICAO : Rusia Bertanggung Jawab Atas Jatuhnya Malaysia Airlines MH17

Badan penerbangan PBB, ICAO, memutuskan Rusia bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airline MH17 yang menewaskan 298 orang pada 2014 lalu. (REUTERS/PIROSCHKA VAN DE WOUW)
Badan penerbangan PBB, ICAO, memutuskan Rusia bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airline MH17 yang menewaskan 298 orang pada 2014 lalu. (REUTERS/PIROSCHKA VAN DE WOUW)

SURABAYA (Lentera) - Badan penerbangan PBB, Dewan Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) memutuskan bahwa Rusia bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat jet Malaysia Airlines MH17 di Ukraina pada 2014 lalu yang menewaskan 298 orang warga Belanda dan Australia.

Melansir Reuters, dalam beberapa pekan mendatang ICAO akan mempertimbangkan bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang diperlukan.

Seperti diketahui, Pesawat Malaysia Airlines MH17 berangkat dari Amsterdam, Belanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada 17 Juli 2014. Pesawat ditembak jatuh di atas Ukraina timur saat ada kecamuk pertempuran antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina.

Kemudian pada November 2022, hakim Belanda menjatuhkan hukuman in absentia pada dua pria Rusia dan seorang pria Ukraina yang dianggap berperan dalam serangan.

"Keputusan ini merupakan langkah penting menuju penegakan kebenaran dan pencapaian keadilan serta akuntabilitas bagi semua korban penerbangan MH17, serta keluarga dan orang-orang terkasih mereka," ujar Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp, dalam sebuah pernyataan.

Veldkamp juga mengatakan keputusan ini mengirimkan pesan untuk masyarakat internasional, bahwa negara tidak dapat melanggar hukum internasional tanpa hukuman setimpal.

Belanda dan Australia menginginkan Dewan ICAO untuk memerintahkan Rusia melakukan negosiasi mengenai bentuk pertanggungjawaban yang diperlukan.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong juga menyambut baik keputusan tersebut. Ia mendesak ICAO untuk bergerak cepat menentukan solusi.

"Kami menyerukan Rusia untuk akhirnya menghadapi tanggung jawabnya atas tindakan kekerasan yang mengerikan ini dan memberikan ganti rugi atas perilakunya, sebagaimana diwajibkan menurut hukum internasional," ujar Wong dikutip dari CNNIndonesia Selasa (13/5/2025).

ICAO sendiri pada dasarnya tidak memiliki kekuatan regulasi. Namun, ICAO memiliki pendekatan moral dan dapat menetapkan standar penerbangan global yang diadopsi secara oleh 193 negara anggota. (*)

Editor : Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.