
SURABAYA (Lentera) -Gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat setiap tahunnya. Selain karena rasa penasaran publik terhadap penghasilan aparat negara, informasi ini juga penting bagi mereka yang ingin menjadi prajurit TNI atau tengah mengikuti seleksi.
Sejauh ini, gaji TNI belum mengalami perubahan. Nominal gaji TNI tahun 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen. Bagaimana rinciannya? Simak ulasannya berikut ini.
Berapa gaji TNI tahun 2025?
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji TNI terbaru yang berlaku tahun ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji TNI 2025 Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
-Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Selain gaji pokok, mengutip Kompas, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras, sampai tunjangan jabatan (*)
Editor: Arifin BH