
Jember - Pendaftaran peserta pemilihan bupati (Pilbup) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jember makin dekat. Setidaknya awal bulan September sudah dimulai pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calaon Wkail Bupati (Cabup-Cawabup) yang direkomendasi parpol maupun lewat jalur perseorangan.
KPU Kabupaten Jember bersama KPU Jatim pun menggelar sosialisasi yang dihadirijajaran pengurus partai politik dan utusan jalur independen. Sosialisasi tersebutterkait PKPU nomor 5 tahun 2020 Tentang Tahapan Jadwal dan perubahan PKPU nomor5 menjadi UU Pemilu nomor 2.
Untuk diketahui, sampai saat ini di Jember baru ada 1 Bacalonyang sudah bisa mendaftar ke KPU yakni melalui jalur perseorangan. Untukdiketahui, Pendaftaran cabup dimulai pada 4 sampai 6 September mendatang.
Sedangkan untuk kandidat yang lain masih belum bisadikatakan calon, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudahditentukan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. “Sampai saat ini, di Jember yangsudah memenuhi persyaratan untuk mendaftar baru 1 pasangan dan pasangan inisudah bisa disebut sebagai bakal calon bupati, sedangkan untuk yang lain, masihbelum bisa disebut sebagai bacalon, karena harus memenuhi persyaratan yangsudah diatur UU Pemilu,” terang Ikhsan Kurniawan Komisioner KPU Jatim, Kamis(20/8).
Ikhsan juga menjelaskan, untuk persyaratan pencalonanmelalui partai politik harus memenuhi kuota 20 persen dari jumlah kursi di DPRDKabupaten. Selain itu, pasangan calon tersebut harus mengantongi rekomendasidari DPP yang ditanda tangani oleh ketua dan Sekretaris serta diakui olehKemenkum HAM.
“Yang bisa dinyatakan sah sebagai partai pengusung, adalahcalon mengantongi B-KWK (form dukungan) dan B 1-KWK Parpol yakni tentangkeputusan DPP terhadap persetujuan Paslon," ujarnya. Sedangkan untukpartai yang mengalami dualisme kepengurusan, maka yang akan di pakai oleh KPUadalah yang sah sesuai SK Kemenkum HAM.
Ikhsan menambahkan, SK DPP untuk DPD atau DPC Kabupaten yang sah harus diserahkan pada saatmelakukan pendaftaran dan tidak bisa dilakukan perubahan lagi. Perubahandiberikan kepada paslon hanya mengenai dokumen pendukung seperti Ijazah, maupunsurat kelengkapan lain selain dukungan dari Parpol.
“Misalnya, pada tanggal 4 ada parpol yang mengusung si A,namun pada tanggal 5 tiba-tiba ada perubahan pikiran, dan pindah mengusung siB, maka hal ini tidak bisa dilakukan, dan yang diakui oleh KPU adalah paslon yangdidaftarkan pertama dalam hal ini si A,” terangnya.
Sedangkan untuk batasan sengketa dualisme kepengurusanPartai, KPU memberikan batasan waktu kepada parpol sampai pada 3 September 2020untuk memperbarui SK Kepengurusan baik DPD/DPW Propinsi maupuan DPD/DPCKabupaten.
Kalau ada dualisme kepengurusan di salah satu Parpol, KPUakan memberikan batasan maksimal 1 hari sebelum pendaftaran atau 3 September."Jika tidak dipenuhi, pada tanggal itu, KPU hanya akan menerimapendaftaran Paslon oleh Parpol yang SK nya disahkan oleh Kemenkum HAM,"ujarnya. (moko)