29 May 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Nilai Raperda PDTS Diusulkan Jadi Perumda dan RPJMD Penting bagi Masa Depan Surabaya

Kegiatan paripurna DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan paripurna DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/5/2025).

SURABAYA (Lentera) — Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memandang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2025–2029, penting bagi masa depan Kota Surabaya.

Adi juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.  Untukn itu, nantinya, seluruh fraksi akan memberikan pandangan umum dalam rapat paripurna mendatang. 

"RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan. Ini sangat penting karena menyangkut program penanganan kemiskinan, banjir, infrastruktur kampung, dan pertumbuhan ekonomi kota," ucap Adi usai paripurna DPRD Kota Surabaya Selasa (27/5/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda. Keputusan diambil secara aklamasi dan disusul dengan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan. 

"Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan 'Surabaya Hebat' tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya," tuturnya 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan pengajuan Raperda Penetapan PDTS Kebun Binatang Surabaya sebagai Perumda dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Sementara untuk Raperda RPJMD, Armuji menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagai dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan.  

"RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota," ucapnya. 

Menurutnya, hal ini selaras dengan amanat undang-undang serta perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah. 

Nantinya, raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 akan menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

"Semoga dua raperda ini bisa segera dibahas lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat langsung kepada warga," harapnya. (*)

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.