07 June 2025

Get In Touch

Terdakwa Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pledoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin (Banjarmasinpost)
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin (Banjarmasinpost)

BANJARBARU (Lentera) -Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Sidang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

"Apakah terdakwa mengerti dengan tuntutan pokok yang dibacakan Odmil? Silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah.

Setelah terdakwa menyatakan mengajukan pledoi, majelis hakim memberikan waktu satu hari kepada penasihat hukum, dengan sidang lanjutan pembacaan pledoi pada Kamis (5/6) pukul 10.00 WITA.

"Terdakwa mempunyai hak mengajukan permohonan keringanan atau pembelaan, silakan koordinasi dengan kuasa hukum," ucap Arie.

Tuntutan Seumur Hidup oleh Oditurat Militer

Sebelumnya, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut pidana seumur hidup terhadap Jumran karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP. Baca juga: Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," tegas Letkol CHK Sunandi, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin.

Sunandi menyatakan bahwa pembunuhan terhadap Juwita dilakukan dengan perencanaan dan niat yang jelas, tanpa alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi, mengutip Kompas.

Ancaman Pemecatan dari TNI AL

Sunandi juga menambahkan, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL akan berlaku jika terdakwa dinyatakan bersalah secara hukum tetap (inkracht).

"Pidana tambahan untuk dipecat dari TNI AL nanti setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Statusnya bukan militer lagi setelah hakim memvonis terdakwa," katanya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.