07 June 2025

Get In Touch

Atur Batasan Kegiatan Pemerintah di Hotel dan Restoran, Wali Kota Malang Bakal Terbitkan SE

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran.

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang membuka kembali izin bagi pemerintah daerah, untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran, namun dengan sejumlah pembatasan.

"Iya. Kami akan buat surat edaran (SE) nanti. Kalau kemarin kan bersifat konsultasi. Tetapi nanti tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," ujar Wahyu, Kamis (5/6/2025).

Wahyu memastikan, Pemkot Malang akan menindaklanjuti arahan Mendagri tersebut. Menurutnya, saat ini beberapa OPD di lingkup Pemkot Malang juga telah mulai kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel, meski dalam skala terbatas.

"Kami juga kemarin sudah konsultasi ke Jakarta, kami sudah melakukan itu. Karena memang ada perhitungan yang diefisiensi di sana," ucapnya.

Menurut Wahyu, kebijakan baru ini juga dilatarbelakangi oleh keluhan yang disampaikan oleh pelaku usaha perhotelan dan restoran, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. Yang merasa kehilangan banyak potensi pendapatan karena minimnya kegiatan pemerintahan di tempat usaha mereka.

"Keluhannya kan memang acara pemerintahan di hotel itu berkurang, kalau dulu kan banyak. Akhirnya oleh Mendagri diperbolehkan dan kami juga sudah ada yang melakukan beberapa," katanya.

Namun demikian, Wahyu menegaskan pelaksanaan kegiatan dinas di hotel maupun restoran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan, termasuk urgensi kegiatan dan besaran anggaran yang dibutuhkan.

"Kalau misalkan cukup dengan di kantor saja, ya sudah. Nanti juga tergantung pada jenis kegiatannya, apakah itu seminar yang memang harus di hotel, itu nanti kan masing-masing OPD yang lebih tahu," jelasnya.

Dalam SE yang akan disiapkan, Wahyu menyebut salah satu poin yang akan diatur adalah pembatasan nilai anggaran kegiatan. Ia mencontohkan kemungkinan pembatasan biaya maksimal, seperti batasan menggelar kegiatan dengan anggaran di atas Rp100 juta, agar tidak membebani APBD. "Iya. Nanti akan kami atur itu, ada aturannya juga," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.