Jelang Suroan, Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat Langgar Maklumat Aman Suro 2025

BLITAR (Lentera) - Polres Blitar menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan silat, mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Minggu (8/6/25).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suroan.
“Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik, ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan, akan kami tindak tegas,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Oleh karena itu, Polres Blitar menggelar Pengamanan kegiatan di Lapangan Lorejo Kecamatan Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamata Garum, dan Jenggolo Urung– Urung Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari.
"Sebagai bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025. Yaitu sebuah kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Blitar di dukung dengan 1 pleton personil Brimob dari kompi C Kediri, serta menindak 12 pelanggaran yang berada di Gawang Kecawamatan Wonotirto, dengan rincian sebagai berikut: 9 pelanggaran karena mengendarai kendaraan roda dua (R2) tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan. Serta 3 pelanggaran, akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya konkret aparat dalam memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan, menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025, di antaranya:
- Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin
- Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara
- Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong)
- Menjaga sikap serta tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif.
Polres Blitar mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan, untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah dan menjadi teladan dalam menaati aturan, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra