24 June 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan Dosen UNM Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Semasa Jenis

Ilustrasi kekerasan seksual sesama jenis. (foto:ist/dok.Liputan6/Stockphoto)
Ilustrasi kekerasan seksual sesama jenis. (foto:ist/dok.Liputan6/Stockphoto)

MAKASSAR (Lentera) - Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada sejumlah mahasiswanya.

"Iya betul, sudah kita tetapkan tersangka setelah gelar perkara," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar saat dikonfirmasi seperti dirilis CNN Indonesia, Selasa (24/6).

 

Dalam proses penanganan kasus tersebut,lanjut Kompol Zaki, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor dan orang-orang yang mengetahui dugaan pelecehan seksual sesama jenis itu.

 

"Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkapnya.

 

Setelah itu, dosen UNM tersebut dalam waktu dekat akan menjalani proses pemeriksaan secara resmi sebagai tersangka, sehingga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

 

"Hari ini rencananya diperiksa, tapi ada kendala, kami jadwalkan besok," ujarnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

 

"Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, makanya tersangka tidak ditahan," katanya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.