
SURABAYA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Rabu (25/6/2025), penyidik KPK memeriksa tiga saksi.
Di antara saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Nur Hakim. Selain itu juga ada dua orang dari pihak swasta yaitu Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji.
“Saksi hadir, dan didalami terkait peran maupun pengetahuannya atas pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis (26/6/2025).
Budi menjelaskan penyidik meminta keterangan Nur Hakim terkait besaran biaya komitmen yang diminta oleh pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), KPK pemeriksaan empat orang saksi yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, PNS Ikmal Putra, dua orang swasta Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa.
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad senilai Rp 8,1 miliar. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu adalah tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang. Penyitaan itu dilakukan Rabu (8/1/2025).
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 silam.
Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini.
Dari 21 tersangka itu, empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, satu di antaranya politkus Gerindra Anwar Sadad, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi