
MALANG (Lentera) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang, Selasa (15/7/2025) menyusul laporan adanya dugaan penahanan ijazah milik mantan pekerja oleh pihak yakni PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.
"Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam," tegasnya.
Dalam sidaknya, Wamenaker Noel didampingi oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Setibanya di lokasi, ia berdialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan terkait praktik penahanan ijazah para eks pekerja. Dialog berlangsung lancar dan terbuka.
Noel menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat tekanan, baik terhadap pekerja aktif maupun mantan pekerja. Disebutkannya, praktik penahanan ijazah sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar tenaga kerja.
Dari hasil sidak ini, sebagian ijazah telah dikembalikan secara langsung oleh perusahaan kepada para mantan pekerja. Sementara sisanya akan menyusul, bahkan pihak manajemen juga perusahaan telah menyatakan komitmennya menyelesaikan persoalan ini tanpa membebani mantan pekerja.
"Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas, dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Noel juga menyampaikan apresiasi kepada pengawas ketenagakerjaan yang telah aktif menangani kasus ini.
"Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya," katanya.
Ditegaskannya, sidak seperti ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya para pekerja yang hak-haknya terlanggar.
"Kita ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais