18 July 2025

Get In Touch

MK Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lentera)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak redenominasi rupiah. Mahkamah menilai kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang fundamental dan perlu dilakukan kajian secara strategis.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di MK, Kamis (17/7/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.

"Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," jelas hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, Senin (30/9). 

Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut pun saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.

Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.

Zico menilai Pasal 5 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:“Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1 (satu rupiah)," tulis isi permohonan Zico.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.