02 August 2025

Get In Touch

Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Nikahi Kerabat Sultan di Malaysia

Tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. (foto:ist/dok.BITV)
Tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. (foto:ist/dok.BITV)

KUALA LUMPUR (Lentera) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid saat ini benar berada di Malaysia, dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu, dalam keterangannya kepada Antara dari Kuala Lumpur dirilis, Minggu (27/7/2025). 

"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," kata Boyamin.

Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

"Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," ungkapnya.

Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. 

Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," tandasnya.

Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid. Agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7/2025) sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, untuk datang ke Malaysia.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.